ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA TANAH LUAS ACEH UTARA
MUKKADIMAH
Bahwa pada hakekatnya Mahasiswa Indonesia adalah manusia,
pemuda, warga negara dan calon sarjana yang harus ikut serta memikul tanggung
jawab nusa dan bangsa untuk melaksanakan tugas suci kearah tercapainya
masyarakat adil dan makmur.
Bahwa Mahasiswa Indonesia yang bercita-cita luhur haruslah
memberikan segenap pikiran dan tenaganya pada negara dan bangsanya dengan tidak
mengabaikan tanggung jawabnya terhadap kelancaran studinya.
Bahwa hanya kekuatan mahasiswa Indonesia yang digalang
dengan baik dan didasari oleh Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 serta
berpegang teguh pada nilai-nilai Agama, Sosial dan Budaya merupakan potensi
yang besar bagi kemajuan negara dan bangsa Indonesia.
Didorong oleh kesadaran
dan rasa tanggung jawab untuk meujudkan tujuan diatas dengan mengharapkan ridha
dan rahmat Allah SWT, kekuatan mahasiswa Indonesia khususnya yang berada di Aceh
wilayah Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, digalang dalam suatu organisasi
dengan ketentuan yang dicantumkan dalam pasal-pasal di bawah.
BAB
I
NAMA,WAKTU
DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini diberi nama Ikatan Mahasiswa Tanah Luas Aceh Utara yang kemudian disebut dengan IMATA.
Pasal
2
Waktu
IMATA didirikan di Kecamatan Tanah
Luas Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 03 November 2003 untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal
3
Kedudukan
IMATA berkedudukan di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
BAB
II
BENTUK,
AZAS DAN SIFAT
Pasal
4
Bentuk
Ikatan
Mahasiswa Tanah Luas (IMATA) Aceh Utara berbentuk Organisasi paguyuban.
Pasal
5
Azas
Ikatan
Mahasiswa Tanah Luas
(IMATA) Aceh Utara berazaskan Kemahasiswaan dan
Kemasyarakatan.
Pasal
6
Sifat
Ikatan
Mahasiswa Tanah Luas (IMATA) Aceh Utara bersifat Demokrasi, Pancasila dan Undang Undang Dasar
1945.
BAB
III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal
7
Visi
Mewujudkan
mahasiswa tanah luas yang solid, kritis, berkarakter dan berdedikasi tinggi terhadap
kemajuan Aceh pada umunya dan masyarakat Kecamatan Tanah Luas pada khususnya serta
professional di bidang keilmuannya dalam menjawab segala macam persoalan yang
di hadapi mahasiswa tanah luas.
Pasal 8
Misi
Ikatan
Mahasiswa Tanah Luas
memiliki Misi
sebagai berikut:
a)
Mempersatukan segenap pikiran dan tenaga mahasiswa tana luas untuk menyumbangkan dharma baktinya
bagi kemajuan negara dan bangsa tanpa meninggalkan rasa cinta dan setia kepada
Almamater.
b)
Menjalin kerja sama antar mahasiswa/i dalam memberikan
kontribusi dan pelayanan sosial terhadap masyarakat.
c)
Membantu upaya pemerintah pusat maupun daerah dalam program
pembangunan masyarakat.
d) Menjadikan kader-kader mahasiswa tanah luas
sebagai pemuda-pemudi yang bertanggung jawab dan berintelektual tinggi.
e)
Memberikan
kontribusi positif bagi pengembangan dan kemajuan mahasisw/i serta daerah kecamtan tanah luas.
f)
Mengikut
sertakan peran mahasiswa/i
tanah luas dalam upaya
menyelesaikan berbagai macam persoalan yang dihadapi mahasiswa tanah luas pada khususnya
Pasal
9
Tujuan
Ikatan Mahasiswa Tanah Luas mempunyai tujuan sebagai berikut:
a)
Menggali,
menghimpun, membina dan megarahkan
segenap potensi mahasiswa tanh luas
dalam wadah kerja sama untuk
meningkatkan mutu mahasiswa dalam perkembangan dan kemajuan tanah luas.
b)
Terbentuknya suatu wadah untuk mempersatukan mahasiswa
khususnya yang berdomisili di Kecamatan Tanah Luas kabupaten Aceh Utara.
c)
Tercipta suatu wadah dengan jalinan persahabatan antar sesama
mahasiswa/i yang kuat dalam upaya membina dan memajukan masyarakat.
d)
Tumbuhnya rasa cinta yang besar dalam jiwa mahasiswa
terhadap masyarakat, bangsa dan Negara.
e)
Membuatkajian-kajian
yang bertujuan untuk memberikan solusi kepada pemerintah daerah guna memberikan
perbaikan bersifat konsruktif/daerah yag lebih baik.
f)
Menjalankan
peran-peran dalam organisasi.
BAB
IV
KEDAULATAN
Pasal
10
Kedaulatan
tertinggi di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam musyawarah besar
yang disingkat dengan MUBES.
BAB
V
KEUANGAN DAN USAHA
Pasal
11
Keuangan
1.
Keuangan IMATA berasal dari:
a)
Sponsor
b)
Sumbangan
dari pihak-pihak pemerintah dan simpatisan.
c)
Sumber-sumber lain yang
sah.
d)
Iuran anggota.
Pasal
12
Usaha
a)
Ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat serta
kegiatan-kegiatan negara untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia, khususnya
untuk masyarakat Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
b)
Memperhatikan dan mengurus kepentingan kesejahteraan dan
studi anggota-anggota khususnya dan mahasiswa Indonesia pada umumnya.
c)
Mengadakan hubungan dengan organisasi-organisasi lain untuk
mengadakan kerjasama.
d)
Lain-lain usaha yang sah serta tak bertentangan dengan
AD-ART demi kepentingan organisasi dan masyarakat.
BAB VI
KELENGKAPAN
Pasal
13
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan
IMATA terdiri dari:
1.
Lambang/logo
2.
Panji
3.
Kop Organisasi
4.
Stempel Organisasi
5.
Stempel Kepanitian
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
14
Jenis keanggotaan
Keanggotaan Ikatan Mahasiswa Tanah Luas terdiri dari:
a)
Anggota Khusus
b)
Anggota Biasa
c)
Anggota Kehormatan
Pasal 15
Syarat
Keanggotaan
Syarat keanggotaan Ikatan Mahasiswa Tanah Luas:
a)
Keanggotaan IMATA terbuka untuk setiap
mahasiswa yang berasal dari kecamatan
tanah luas yang
sedang menjalankan studi dan terdaftar pada
Universitas/Institut/Akademi Negeri maupun Swasta di Indonesia dan luar negeri.
b)
Tercatat
mahasiswa aktif di perguruan
tinggi.
c)
Harus bertanggung jawab dan
disiplin
d)
Ketentuan selanjutnya mengenai
syarat-syrat keanggotaan diatur dalam angaran dasar anggaran rumah tangga
BAB
VIII
KEPENGURUSAN
Pasal
16
Badan
Penyelenggara organisasi
1.
Musyawarah Besar.
2.
Badan pembimbing terdiri atas: Dewan Pembina, Dewan
Presidium.
3.
Badan pimpinan terdiri atas: Ketua umum dan Ketua Divisi.
4.
Badan pelengkap terdiri atas: Anggota Khusus.
5.
Badan pendukung terdiri atas: Anggota Biasa.
Pasal
17
Struktur
Organisasi
Susunan organisasi Ikatan Mahasiswa Tanah Luas terdiri dari:
1.
Dewan Pembina
2.
Dewan
Presidium
3.
Ketua
Umum
4.
Wakil
Ketua Umum
5.
Sekretaris umum
6.
Bendahara umum
7.
Divisi-divisi
8.
Pengurus
9.
Anggota
BAB
IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal
18
Musyawarah
Besar (MUBES)
Musyawarah
besar merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam Ikatan Mahasiswa Tanah Luas yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota khusus.
Pasal
19
Musyawarah
Luar Biasa ( MUSLUB )
Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang
dilakukan diluar musyawarah besar yang telah diadakan
setelah terjadi suatu hal yang dalam keadaan luar biasa yang mendesak
perlu dimusyawarahkan, dapat diadakan atas usulan 2/3 anggota Khusus.
BAB
X
RAPAT
Pasal
20
Jenis Rapat
1.
Rapat Kerja adalah rapat pembahasan kerja dan atau kegiatan yang
akan dilaksanakan IMATA.
2.
Rapat Koordinasi adalah rapat badan pimpinan IMATA.
3.
Rapat Kepanitiaan adalah rapat pembentukan panitia
kegiatan IMATA.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
21
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan anggaran
dasar bisa dilakukan apabila disetujui
Dewan Presidium. Hasil perubahan sah
apabila disetujui oleh 2/3 anggota
musyawarah besar yang hadir.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
22
Penutup
1.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran rumah tangga
tidak boleh membuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan subtansi
anggaran dasar.
3.
Anggaran dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar :