Anggaran Dasar IMATA

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA TANAH LUAS ACEH UTARA

MUKKADIMAH

Bahwa pada hakekatnya Mahasiswa Indonesia adalah manusia, pemuda, warga negara dan calon sarjana yang harus ikut serta memikul tanggung jawab nusa dan bangsa untuk melaksanakan tugas suci kearah tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Bahwa Mahasiswa Indonesia yang bercita-cita luhur haruslah memberikan segenap pikiran dan tenaganya pada negara dan bangsanya dengan tidak mengabaikan tanggung jawabnya terhadap kelancaran studinya.
Bahwa hanya kekuatan mahasiswa Indonesia yang digalang dengan baik dan didasari oleh Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 serta berpegang teguh pada nilai-nilai Agama, Sosial dan Budaya merupakan potensi yang besar bagi kemajuan negara dan bangsa Indonesia.
Didorong oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk meujudkan tujuan diatas dengan mengharapkan ridha dan rahmat Allah SWT, kekuatan mahasiswa Indonesia khususnya yang berada di Aceh wilayah Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara,  digalang dalam suatu organisasi dengan ketentuan yang dicantumkan dalam pasal-pasal di bawah.

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama Ikatan Mahasiswa Tanah Luas Aceh Utara yang kemudian disebut dengan IMATA.

Pasal 2
Waktu
IMATA didirikan di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 03 November 2003 untuk waktu yang tak terbatas.

Pasal 3
Kedudukan
IMATA berkedudukan di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.

BAB II
BENTUK, AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Bentuk
Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA) Aceh Utara berbentuk Organisasi paguyuban.

Pasal 5
Azas
Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA) Aceh Utara berazaskan Kemahasiswaan dan Kemasyarakatan.

Pasal 6
Sifat
Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA) Aceh Utara bersifat Demokrasi, Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi
Mewujudkan mahasiswa tanah luas yang solid, kritis, berkarakter dan berdedikasi tinggi terhadap kemajuan Aceh pada umunya dan masyarakat Kecamatan Tanah Luas pada khususnya serta professional di bidang keilmuannya dalam menjawab segala macam persoalan yang di hadapi mahasiswa tanah luas.

Pasal 8
Misi
Ikatan Mahasiswa Tanah Luas memiliki Misi sebagai berikut:
a)        Mempersatukan segenap pikiran dan tenaga mahasiswa tana luas untuk menyumbangkan dharma baktinya bagi kemajuan negara dan bangsa tanpa meninggalkan rasa cinta dan setia kepada Almamater.
b)        Menjalin kerja sama antar mahasiswa/i dalam memberikan kontribusi dan pelayanan sosial terhadap masyarakat.
c)        Membantu upaya pemerintah pusat maupun daerah dalam program pembangunan masyarakat.
d)       Menjadikan kader-kader mahasiswa tanah luas sebagai pemuda-pemudi yang bertanggung jawab dan berintelektual tinggi.
e)        Memberikan kontribusi positif bagi pengembangan dan kemajuan mahasisw/i serta daerah kecamtan tanah luas.
f)         Mengikut sertakan peran mahasiswa/i tanah luas dalam upaya menyelesaikan berbagai macam persoalan yang dihadapi mahasiswa tanah luas pada khususnya

Pasal 9
Tujuan
Ikatan Mahasiswa Tanah Luas mempunyai tujuan sebagai berikut:
a)        Menggali, menghimpun, membina  dan megarahkan segenap potensi mahasiswa tanh luas dalam wadah kerja sama untuk meningkatkan mutu mahasiswa dalam perkembangan dan kemajuan tanah luas.
b)        Terbentuknya suatu wadah untuk mempersatukan mahasiswa khususnya yang berdomisili di Kecamatan Tanah Luas kabupaten Aceh Utara.
c)        Tercipta suatu wadah dengan jalinan persahabatan antar sesama mahasiswa/i yang kuat dalam upaya membina dan memajukan masyarakat.
d)       Tumbuhnya rasa cinta yang besar dalam jiwa mahasiswa terhadap masyarakat, bangsa dan Negara.
e)        Membuatkajian-kajian yang bertujuan untuk memberikan solusi kepada pemerintah daerah guna memberikan perbaikan bersifat konsruktif/daerah yag lebih baik.
f)         Menjalankan peran-peran dalam organisasi.

BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 10
Kedaulatan tertinggi di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam musyawarah besar yang disingkat dengan MUBES.

BAB V
KEUANGAN DAN USAHA
Pasal 11
Keuangan
1.        Keuangan IMATA berasal dari:
a)         Sponsor
b)        Sumbangan dari pihak-pihak pemerintah dan simpatisan.
c)         Sumber-sumber lain yang sah.
d)        Iuran anggota.

Pasal 12
Usaha
a)        Ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat serta kegiatan-kegiatan negara untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia, khususnya untuk masyarakat Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
b)        Memperhatikan dan mengurus kepentingan kesejahteraan dan studi anggota-anggota khususnya dan mahasiswa Indonesia pada umumnya.
c)        Mengadakan hubungan dengan organisasi-organisasi lain untuk mengadakan kerjasama.
d)       Lain-lain usaha yang sah serta tak bertentangan dengan AD-ART demi kepentingan organisasi dan masyarakat.

BAB VI
KELENGKAPAN
Pasal 13
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan IMATA terdiri dari:
1.    Lambang/logo
2.    Panji
3.    Kop Organisasi
4.    Stempel Organisasi
5.    Stempel Kepanitian

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Jenis keanggotaan
Keanggotaan Ikatan Mahasiswa Tanah Luas terdiri dari:
a)        Anggota Khusus
b)        Anggota Biasa
c)        Anggota Kehormatan

Pasal 15
Syarat Keanggotaan
Syarat keanggotaan Ikatan Mahasiswa Tanah Luas:
a)        Keanggotaan IMATA terbuka untuk setiap mahasiswa yang berasal dari kecamatan tanah luas yang sedang menjalankan studi dan terdaftar pada Universitas/Institut/Akademi Negeri maupun Swasta di Indonesia dan luar negeri.
b)        Tercatat mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
c)        Harus bertanggung jawab dan disiplin
d)       Ketentuan selanjutnya mengenai syarat-syrat keanggotaan diatur dalam angaran dasar anggaran rumah tangga

BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Badan Penyelenggara organisasi
1.        Musyawarah Besar.
2.        Badan pembimbing terdiri atas: Dewan Pembina, Dewan Presidium.
3.        Badan pimpinan terdiri atas: Ketua umum dan Ketua Divisi.
4.        Badan pelengkap terdiri atas: Anggota Khusus.
5.        Badan pendukung terdiri atas: Anggota Biasa.



Pasal 17
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Ikatan Mahasiswa Tanah Luas terdiri dari:
1.      Dewan Pembina
2.      Dewan Presidium
3.      Ketua Umum
4.      Wakil Ketua Umum
5.      Sekretaris umum
6.      Bendahara umum
7.      Divisi-divisi
8.      Pengurus
9.      Anggota

BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Musyawarah Besar (MUBES)
Musyawarah besar merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam Ikatan Mahasiswa Tanah Luas yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota khusus.

Pasal 19
Musyawarah Luar Biasa ( MUSLUB )
Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilakukan diluar  musyawarah besar yang telah diadakan setelah terjadi suatu hal yang dalam keadaan luar biasa yang mendesak perlu dimusyawarahkan, dapat diadakan atas usulan 2/3 anggota Khusus.

BAB X
RAPAT
Pasal 20
Jenis Rapat
1.        Rapat Kerja adalah rapat pembahasan kerja dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan IMATA.
2.        Rapat Koordinasi adalah rapat badan pimpinan IMATA.
3.        Rapat Kepanitiaan adalah rapat pembentukan panitia kegiatan IMATA.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar bisa dilakukan apabila disetujui Dewan Presidium. Hasil perubahan sah apabila  disetujui oleh 2/3 anggota musyawarah besar yang hadir.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
1.    Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran rumah tangga tidak boleh membuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan subtansi anggaran dasar.
3.    Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar :

 
Distributed By Blogspot Templates | Blogger Template By Tacni